Bahas 4 Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 12:20
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Ist Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas terkait kepemilikan empat pulau berada di perbatasan wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pertemuan tersebut akan dilaksanakan menunggu hasil koordinasi waktu antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Muzakir Manaf.

Baca Juga: Sebut Karyawan dengan Kata Kasar, Bos Outsourcing Disemprot Wamenaker

"Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur," kata Bima Arya saat dihubungi Antara, Selasa 17 Juni 2025.

Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Ist Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf/Ist

Wamendagri mengatakan diri belum bisa menyampaikan perkiraan mengenai kapan pertemuan akan dilaksanakan. "Tunggu saja ya," ujarnya.

Untuk diketahui, polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

Terkait hal itu, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.

Kesepakatan bersama kedua provinsi tahun 1992 tersebut menentukan status kepemilikan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Kesepakatan bersama 1992 tersebut, ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumatera Utara saat itu Raja Inal Siregar, dan disaksikan langsung oleh Mendagri kala itu Rudini.

x|close