Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi polemik administratif antara Sumatra Utara dan Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
“Pemerintah dipimpin langsung oleh presiden dan tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Mensesneg: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada data dan dokumen resmi yang dimiliki oleh pemerintah pusat melalui berbagai instansi terkait.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” ungkapnya.
Baca Juga: Bahas 4 Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Jakarta
Selanjutnya, ia menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri akan menyampaikan penjelasan kronologis secara rinci kepada publik.
“Nanti Bapak Mendagri kami minta untuk menjelaskan kronologi berbasis dengan dokumen-dokumen yang dimiliki dan ditemukan baik dalam bentuk ada yang dari Pemerintah Provinsi Aceh juga, ada yang dimiliki oleh Setneg, ada dokumen yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri,” ujar Prasetyo.