Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih memantau proses lanjutkan terkait ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, usai Singapura menolak permohonan penangguhannya.
“Monitor proses selanjutnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura tersebut.
Baca Juga: UNHCR Umumkan Pemangkasan Besar-besaran Program dan Pegawai di Tengah Krisis Anggaran
“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Jakarta, Jum'at, 13 Juni 2025, Ketua KPK (Setyo Budiyanto) ketika memberikan pernyataan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. ((ANTARA/Rio Feisal))
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerjasama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut.
(Sumber: ANTARA)