Sengketa 4 Pulau Selesai, Gubernur Aceh Buka Peluang Investasi Migas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 22:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Gubernur Aceh Muzakir Manaf (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan sinyal terbuka kepada investor untuk turut mengelola potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas (migas), di empat pulau yang baru saja ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

"Yang pertama, kita akan mengundang pemilik modal. Mereka boleh menggali sumber daya alam kita. Ya, sama-sama kita hormati lah," ujar Muzakir seusai penyelesaian konflik empat pulau, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 17 Juni 2025.

Terkait kemungkinan kawasan tersebut nantinya menjadi blok migas baru milik Aceh, Gubernur Muzakir memberikan kepastian bahwa hal itu memang menjadi komitmennya.

"Ya, ya, ya. Pasti seperti itu," katanya.

Baca Juga: Muzakir Manaf soal 4 Pulau Masuk Provinsi Aceh: Mudah-mudah Sudah Clear

Menanggapi usulan kerja sama pengelolaan antara Aceh dan Sumatera Utara, Muzakir menyatakan terbuka terhadap opsi tersebut, asalkan dapat memberikan hasil yang maksimal dan bermanfaat bagi semua.

“Kita lihat nanti yang mana bagusnya. Yang jelas, itu sudah masuk teritorial Aceh," katanya.

Selain itu, Muzakir juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya kawasan tersebut dikelola secara bersama-sama, terutama jika kalangan swasta dari Sumatera Utara turut berminat dan mampu bergabung.

"Kalau ada investor, ada pengusaha dari sana, kita kenapa tidak? Kan bisa sama-sama," ucapnya.

Meskipun saat ini rincian data teknis masih terbatas, Muzakir optimistis bahwa potensi migas di keempat pulau tersebut memang layak untuk diberdayakan.

Baca Juga: Bertemu Mualem, Ijeck Minta Warga Aceh dan Sumut Sabar soal 4 Pulau

"Saya kira ada lah," ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyatakan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Sebelum keputusan tersebut, keempat pulau itu tercatat berada di bawah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri, sehingga terjadi protes dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Dokumen Kepmendagri 111/1992 kemudian menjadi bukti penting demi tercapainya penyelesaian masalah perbatasan secara damai dan berdasarkan hukum.

x|close