Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah pusat langsung menyiapkan sejumlah langkah konkret usai Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara kini secara administratif masuk ke wilayah Aceh. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, serta sejumlah pejabat lainnya.
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengambil keputusan berdasarkan laporan dan dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri, serta mengacu pada kesepakatan antara kedua pemerintah daerah.
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Gerindra Resmikan Kantor GEKIRA, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Komitmen pada Kebhinekaan
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara telah menyepakati status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh, dengan merujuk pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatra Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara kedua provinsi.
Tindak lanjut dari keputusan Presiden ini pun segera diambil oleh sejumlah lembaga terkait. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan merevisi Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Revisi tersebut akan mengembalikan keempat pulau ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
View this post on Instagram
Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan melakukan pembaruan data dengan merevisi Gazeter Republik Indonesia, memasukkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Data pembaruan ini tidak hanya disimpan dalam arsip nasional, tetapi juga akan dilaporkan secara resmi ke United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN), sebagai bentuk pelaporan standar internasional.
Kesepakatan dan langkah-langkah ini mengakhiri polemik yang mencuat setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April lalu, yang sempat menyatakan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara. Dengan hadirnya penegasan kembali terhadap dokumen-dokumen historis serta kesepakatan dua kepala daerah, pemerintah berharap tidak ada lagi sengketa batas wilayah administratif di masa depan.