Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan bahwa dirinya mengetahui pemberian kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya bertujuan untuk mendukung ekspansi bisnis.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, yang menjelaskan bahwa fasilitas kredit tersebut diberikan saat Iwan Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Direktur PT Sritex. Sementara posisi Direktur Utama kala itu dipegang oleh sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto.
“Yang diketahui oleh klien saya ini, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai peruntukannya,” kata Calvin di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Kurniawan lainnya, Rocky Martin, menambahkan bahwa pemberian kredit dari pihak bank dilakukan setelah melalui proses analisis menyeluruh terhadap kondisi keuangan Sritex.
“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Rincian Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp3,6 Triliun ke Sritex
Hari Rabu, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Kejaksaan Agung. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex beserta anak perusahaannya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah ISL (Iwan Setiawan Lukminto), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex Tbk pada periode 2005–2022; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta DS (Dicky Syahbandinata), yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB pada tahun yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka ISL menyalahgunakan dana kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI.
Seharusnya, kredit tersebut digunakan sebagai modal kerja. Namun, kenyataannya, dana itu malah dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Tak hanya itu, Qohar juga menambahkan bahwa proses pemberian kredit oleh ZM dan DS kepada Sritex tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” ujar Qohar.
Baca juga: Kejagung Beberkan Alasan di Balik Pemeriksaan Dirut Sritex Iwan Lukminto
(Sumber: Antara)