Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk segera dibahas bersama pemerintah. Ini diungkapkan Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan membahas revisi KUHAP bersama perwakilan akademisi dan mahasiswa Universitas Trisakti, Rabu, 18 Juni 2025.
"Saya tadi ditelepon bos saya Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad), dapat info bahwa DIM-nya dari pemerintah sudah ada," ujar Habib di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, DPR selanjutnya akan mulai resmi membahas RUU KUHAP bersama pemerintah usai masa reses anggota dewan akhir Juni mendatang.
Habiburokhman menargetkan pembahasan revisi KUHAP akan selesai dalam dua kali masa sidang. Nantinya, kendati RDPU tak lagi digelar setelah masa sidang, masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi.
Ia mempersilakan masyarakat menyampaikan masukan terkait RUU KUHAP langsung melalui pesan aplikasi WhatsApp.
"Tadi sudah ada teman-teman (Universitas) Borobudur, bahkan kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung," jelasnya.
"Insya Allah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru," sambung Habiburokhman.