Ntvnews.id, Jakarta - Asal-usul penggunaan panggilan pak haji dan bu hajah di Indonesia bagi Muslim yang baru pulang dari haji menjadi topik yang sering dibahas. Setiap individu yang mengunjungi Ka'bah di Mekkah dengan niat menunaikan ibadah haji, akan dipanggil dengan gelar haji untuk pria dan hajah untuk wanita ketika kembali ke Indonesia.
Menariknya, gelar haji dan hajah ini hanya ditemukan di Indonesia. Di Arab Saudi maupun negara lain, umat Islam yang pulang dari menunaikan ibadah haji tidak mendapat tambahan gelar haji atau hajah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata haji berarti Rukun Islam kelima, yang wajib dilaksanakan oleh Muslim yang mampu dengan berziarah ke Ka'bah pada bulan haji (Dzulhijjah) dan melakukan amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
Jemaah Haji di Mekkah Arab Saudi (AFP)
Secara etimologis, haji berarti menziarahi atau mengunjungi. Karena itu, istilah ini digunakan untuk orang-orang yang akan menunaikan ibadah haji, bukan untuk mereka yang telah menyelesaikannya.
Jika seseorang pulang dari haji, sebenarnya gelar haji sudah tidak relevan karena mereka tidak lagi dalam proses berziarah. Namun, di Indonesia, gelar haji dan hajah tetap digunakan. Orang-orang yang telah menyelesaikan haji diberi gelar tambahan haji.
Meskipun demikian, ada pandangan bahwa penggunaan gelar tersebut tidak baik karena dapat menimbulkan sikap riya' atau pamer, yang bisa merusak nilai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.