Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Pernyataan Budi tersebut menanggapi kesaksian Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, yang pada Kamis, 19 Juni 2025 menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” tambah Budi.
Dalam keterangannya, Kusnadi menyebut bahwa Gubernur Khofifah seharusnya mengetahui proses penyaluran dana hibah kepada pokmas yang berlangsung selama 2021–2022, saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu?” ujar Kusnadi.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan dana hibah selalu melibatkan diskusi antara legislatif dan eksekutif daerah.
“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya menegaskan.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jatim tersebut.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
(Sumber: ANtara)