Cuma Agnez Mo yang Kena UU Hak Cipta Sejak 10 Tahun Berlaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 20:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Agnez Mo Agnez Mo (YouTube )

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Razilu, mengungkapkan sejauh ini hanya musisi Agnez Mo yang pertama kali terkena kasus pembayaran royalti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ini sejak 10 tahun UU tersebut berlaku.

"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014 sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," ujar Razilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Hal ini dinyatakan Razilu, usai rapat dengan Komisi III DPR RI membahas kasus hak cipta atau royalti dari sebuah lagu yang melibatkan Agnez Mo dengan Ari Bias.

Diketahui, hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias. Ia pun dihukum untuk membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar.

Razilu menegaskan, pembayaran royalti hak cipta dari sebuah lagu yang dinyanyikan oleh seorang penyanyi, bukan oleh musisi tersebut. Tapi dilakukan oleh penyelenggara konser.

Menurut dia, hal ini sudah tegas tertuang dalam peraturan yang ada.

"Seluruh pembayaran dilakukan promotor, oleh partai politik, perguruan tinggi, perusahaan," kata dia.

Walau begitu, Razilu mengakui ada penyanyi yang membayar royalti. Namun, royalti dibayarkan lantaran penyanyi tersebut juga merupakan penyelenggara konser komersial.

"Tetapi ketika dia penyanyi membayar royalti itu bukan sebagai penyanyi. Dia bayar karena menyelenggarakan konser," kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa hakim yang mengadili perkara hak cipta yang melibatkan musisi Agnez Mo. Komisi III meminta hal ini setelah menggelar pertemuan dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang juga membahas kasus Agnez Mo.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara bernomor bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, usai rapat, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Diketahui, hakim yang mengadili perkara Agnez Mo, memutuskan pelantun "Tak Ada Logika" itu untuk membayar denda royalti Rp 1,5 miliar. Agnez Mo diputus bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias dalam tiga konser komersial, tanpa izin.

Habiburokhman mengatakan, menurut Koalisi Advokat Pemantau Peradilan putusan yang dibuat hakim tak sesuai peraturan. Karenanya, pihaknya meminta Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang mengadili perkara perdata itu.

"Yang diduga pemeriksaan dan putusan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas politikus Gerindra ini.

Selain itu, Komisi III meminta MA membuat surat edaran atau pedoman untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan hak kekayaan intelektual lainnya.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," jelasnya.

Permintaan ini, merupakan beberapa poin dari kesimpulan yang dibuat Komisi III, usai rapat dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, pihak Agnez Mo, pihak penyanyi yang diwakili Tantri Kotak, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

x|close