Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa ibu berinisial MS yang mengalami penganiayaan dilakukan oleh anaknya berinisial MEIC hanya menderita sejumlah luka memar.
"Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Anak 'Durhaka' Tega Aniaya Ibunya di Bekasi
Ia mengatakan lebih lanjut bahwa tersangka bakal mendapatkan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi.
Anak pukuli ibu di Bekasi (Instagram @its.mako)
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi seorang anak berinisial MIEC yang aniaya ibunya berinisial MS di Jalan Irigasi Tertia RT 007/RW 011, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin menjelaskan, tersangka awalnya meminta ibunya untuk meminjam motor kepada tetangganya pada Kamis lalu, 19 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Namun, korban menolak permintaan tersangka tersebut dan tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban," katanya.
(Sumber: Antara)