Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka rekrutmen tenaga Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun 2025.
Kesempatan emas ini terbuka bagi warga yang ingin menjadi bagian dari garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan ibu kota.
Proses pendaftaran dibuka mulai 23 hingga 26 Juni 2025. Setelah itu, rekrutmen akan berlanjut dengan seleksi administrasi pada 27–30 Juni 2025. Kemudian uji teknis lapangan 30 Juni–11 Juli 2025. Lalu, pengumuman final di 31 Juli 2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol, menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pihak kelurahan serta pengawasan dari Inspektorat DKI.
Menurutnya, terdapat 1.023 formasi PPSU yang tersebar di 239 kelurahan di Jakarta. Jumlah ini disesuaikan untuk menggantikan petugas yang telah mencapai batas usia kerja, mengundurkan diri, atau tidak melanjutkan tugas karena berbagai alasan lainnya.
"Jumlah tersebut untuk mengisi kekosongan akibat adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya. Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi,” jelas Faisol, Selasa, 24 Juni 2025.
Arsip foto - Sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengikuti pelaksanaan apel siaga penanganan kebersihan malam tahun baru 2025 di Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ((Antara) )
Bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan lamaran ke Balai Kota, Faisol menegaskan bahwa data mereka tetap dipertimbangkan. Kelurahan akan menghubungi pelamar lama untuk memperbarui dokumen agar sesuai dengan ketentuan rekrutmen terbaru.
“Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” tutur dia.
Untuk dapat mendaftar sebagai PPSU, persyaratan dasar yang harus dipenuhi di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun (per 1 Agustus 2025), memiliki ijazah minimal SD atau sederajat, dan mampu membaca dan menulis.
“Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan. Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada Gubernur dan akan dipantau secara ketat,” pungkas Faisol.