Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat 34 kasus pelecehan seksual terjadi di kereta Commuter Line (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah dilaporkan sejak Januari hingga Juni 2025.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu merinci dari jumlah tersebut, 32 kasus terjadi di KRL, dan dua kasus di KAJJ.
"Data ini menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat," kata Ixfan.
Lalu, sebagai langkah konkret, dia mengatakan PT KAI Daop 1 menerapkan sistem blacklist (daftar hitam) terhadap pelaku pelecehan seksual yang terbukti bersalah.
Baca Juga: KAI Commuter Temukan Pelaku Pelecehan Seks di Stasiun Tanah Abang, Langsung Diserahkan ke Polisi
"Korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis sesuai kebutuhan," kata Ixfan.
Adapun sebagai upaya pencegahan kasus pelecehan seksual, PT KAI Daop 1 Jakarta mengadakan kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan salah satunya pada Selasa (24/6) di Stasiun Gambir, Jakarta, bersama Indonesian Railway Preservation Society (IRPS)
Kegiatan sosialisasi bertema “Keamanan Perjalanan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti kepolisian, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, psikolog, serta komunitas pecinta kereta api.
Kegiatan sosialisasi bertema “Keamanan Perjalanan dan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” yang diadakan PT KAI Daop 1 Jakarta di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ( ANTARA/PT KAI Daop 1 Jakarta)
“Pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan kereta api merupakan prioritas kami. Dengan sinergi bersama IRPS dan dukungan aktif masyarakat, kami berharap kesadaran dan keberanian untuk melapor semakin meningkat,” ujar Ixfan.
Ixfan menyampaikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di stasiun-stasiun besar lainnya seperti Pasar Senen, Tanah Abang, Jakarta Kota, Bogor, Jatinegara, dan Manggarai sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa.
“Kereta api adalah ruang publik milik bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk saling peduli, menjaga kenyamanan bersama, dan tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak pantas. Stop Pelecehan – Jangan Diam, Jangan Biarkan!” kata dia.
Dia menambahkan KAI menyediakan berbagai saluran pelaporan, seperti melalui petugas, Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta akun media sosial resmi.