Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial pengantin wanita pingsan saat hari pernikahannya. Ini terjadi karena momen bahagia itu justru berlangsung ricuh.
Penyebabnya karena pengantin perempuan ketahuan sudah menyandang status janda sampai tiga kali.
"Padahal awalnya mengaku gadis perawan kepada keluarga pengantin laki-laki," tulis akun Instagram @nyinyir_update_official, dalam unggahannya, Rabu, 25 Juni 2025.
Pengantin perempuan bernama Nurdiana, yang berasal dari Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara pengantin laki-laki, Rodi Handika berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Yang juga jadi persoalan, pengantin pria telah memberikan mahar ke pengantin wanita yang mengaku masih gadis itu, dengan nilai yang cukup besar. Bahkan, nilai mahar tersebut tak bisa ditawar.
"Rodi memberikan mahar dan uang pisuke kepada Nurdiana sebesar 20 gram emas dan Rp 60 juta. Jumlah mahar dan uang pisuke yang tak bisa ditawar diduga menjadi penyebab keluarga pengantin laki-laki semakin kecewa," jelasnya.
Kepala Desa Bakan Jefry menjelaskan, kericuhan terjadi akibat pihak pengantin perempuan tidak jujur mengenai status perempuan.
"Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," kata Jefry.
Menurutnya, hingga kini keluarga pengantin perempuan belum melaporkan kepada pemerintah desa terkait persoalan itu. Pihaknya juga sedang menunggu penyelesaian kasus ini.
Jefry menyampaikan, pengantin dimungkinkan belum melakukan malam pertama karena usai akad nikah langsung melakukan adat Nyongkolan dari Lombok Timur ke Lombok Tengah.
"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini Informasi dari Bhabinkamtibmas," kata Jefry.
Akibat peristiwa tersebut, pengantin perempuan Nurdiana pingsan tak sadarkan diri setelah tampak tak kuasa melihat kejadian di hari bahagianya. Sementara dari rombongan keluarga mempelai laki-laki, pergi meninggalkan rumah pengantin perempuan.
Termasuk meninggalkan pengantin perempuan. Keluarga pengantin laki-laki berencana meminta ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan untuk biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke.