Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa sekolah swasta atau satuan pendidikan yang dikelola masyarakat masih diperbolehkan memungut dana kontribusi berupa uang sekolah. Dana ini digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
Atip juga meluruskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) tidak otomatis membatalkan keberlakuan Pasal 55 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kami memahami bahwa frasa tanpa memungut biaya tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tanpa pungutan sama sekali. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak lantas membatalkan Pasal 55 ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat,”ujarnya dalam webinar yang bertemakan “Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK” pada Kamis, 26 Juni 2025 di Jakarta.
Atip menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, pendanaan pendidikan di sekolah swasta atau satuan pendidikan yang dikelola masyarakat bisa berasal dari berbagai sumber. Mulai dari penyelenggara itu sendiri, dukungan masyarakat, hingga bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sumber lainnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atip menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memuat pesan normatif yang ideal dan perlu diwujudkan. Namun, implementasinya tetap harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara.
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, realisasinya dapat dilakukan secara bertahap, sejalan dengan kemampuan negara.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji sejumlah usulan prinsip terkait pelaksanaan putusan MK tersebut, termasuk skenario dan kriteria bagi sekolah swasta yang berpotensi menerima pembebasan biaya pendidikan dari pemerintah.
“Karena pemenuhan hak ekosob (ekonomi, sosial, dan budaya) senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya juga dapat dilakukan secara bertahap, selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” ujarnya.
Baca juga: Soal Putusan MK Tentang SD dan SMP Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Presiden
(Sumber: Antara)