Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal bisa menjadi ancaman serius bagi tatanan sistem ketatanegaraan.
Menurutnya, keputusan itu tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam struktur kenegaraan
"Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda," ujar Saan dari kompleks parlemen, di Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Oleh karena itu, Saan menegaskan bahwa Partai NasDem mendorong Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya terkait desain sistem pemilu di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri," ucapnya.
"Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu," tambahnya.
Baca juga: DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK terkait Pemilu Dipisah
Saan kembali menegaskan sikap tegas DPP Partai NasDem terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan ke publik pada Senin, 30 Juni malam. Menurutnya, jika putusan tersebut dijalankan, justru berpotensi melanggar konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 22E UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa pemilu bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Artinya, jika setelah lima tahun tidak dilaksanakan pemilu untuk DPRD, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.
"Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar," jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengubah desain pemilu di Indonesia, yakni dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Jeda waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Dalam skema baru ini, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Nasdem: Babak Baru Demokrasi
(Sumber: Antara)