Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo dicopot dari jabatannya. Ini buntut kasus memo titip siswa pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Kota Cilegon.
"Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," ujar Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi, Selasa, 1 Juli 2025.
Gembong pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat kelakukan kadernya.
"DPD PKS Banten mengucapkan permohonan maaf yang dalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi," kata Gembong.
"Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apa pun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan," imbuh Gembong.
Ia menegaskan bahwa PKS tetap konsisten dan komitmen untuk mensukseskan program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk Sekolah Gratis.
Diketahui, memo itu viral di media sosial (medsos). Dalam unggahan yang viral, nampak dalam lembar SPMB online terdapat tulisan 'Memo mohon dibantu dan ditindaklanjuti'.
Di samping itu, tertulis jabatan, nama lengkap, tanda tangan dari Budi Prajogo. Bukan cuma itu, ada cap resmi DPRD Provinsi Banten. Dilampirkan juga kartu nama dari Budi yang berasal dari Fraksi PKS tersebut.
Adapun Budi Prajogo sudah memberikan klarifikasi persoalan itu. Menurutnya, memo dibuat oleh salah satu staf di DPRD Banten dan diminta untuk ditandatangani. Ia mengatakan staf itu menceritakan bahwa siswa yang akan dibantu berasal dari keluarga tidak mampu.
"Staf datang ke saya minta tanda tangan saja, sementara stempel dan foto itu staf yang lakuin. Saya tidak tahu soal stempel itu, dan saya juga tidak kenal dengan siswa maupun keluarganya, hanya dengar dari staf saja," ujar Budi, Sabtu, 28 Juni 2025.
Budi mengaku membantu ala kadarnya tanpa intervensi maupun komunikasi dengan pihak sekolah di Kota Serang tersebut.
"Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun," ucapnya.
Diketahui, nama siswa yang berada di memo Budi ini tidak masuk dalam SPMB 2025/2026 di sekolah yang dituju. Siswa tersebut tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili pada SPMB yang memperhatikan nilai rapor.
Walau demikian, Budi mengakui bahwa tindakannya yang dilakukan adalah sebuah kesalahan. Ia menyesal, dan akan menjadikan kegaduhan ini sebagai bahan pembelajaran.
"Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini," ucapnya.
"Saya tidak kenal anak maupun orang tua. Dan saya tidak pernah menghubungi kepala sekolah untuk memberikan tekanan," sambung Budi.