Jaksa Bongkar Peran Hasto yang Dinilai Hambat Penyelidikan Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 12:26
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara gamblang tiga tindakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang dinilai secara langsung maupun tidak langsung telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Dalam sidang pembacaan analisis yuridis surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025, Jaksa Takdir Suhan menyatakan bahwa Hasto telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perintangan penyidikan.

"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan," tegas Jaksa Takdir Suhan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menguraikan tiga tindakan yang diyakini dilakukan oleh Hasto sebagai bentuk perintangan proses hukum dalam upaya mengungkap keberadaan dan jejak komunikasi Harun Masiku. Ketiga tindakan tersebut adalah memerintahkan perendaman ponsel Harun, menyuruh staf tenggelamkan bukti, dan membawa hp kosong lalu menitipkan ponsel asli.

Memerintahkan Perendaman Ponsel Harun

Pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui petugas keamanan DPP PDIP, Nurhasan, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air. Selain itu, Harun juga diminta tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari pelacakan dari penyidik KPK.

Menyuruh Staf Tenggelamkan Bukti

Dalam kesempatan berbeda, Hasto disebut memerintahkan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, agar menenggelamkan ponselnya. Tujuannya adalah menghilangkan bukti yang dapat mengungkap keberadaan dan keterlibatan Harun Masiku, sehingga menghambat proses pencarian yang dilakukan penyidik.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, penyidik juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku dengan dihilangkannya HP yang berisi jejak kejahatan tersebut, maka penyidik tidak dapat merangkai fakta secara hukum terkait dengan penyidikan perkara tersangka Harun Masiku," papar jaksa.

Membawa HP Kosong dan Menitipkan Ponsel Asli

Pada 10 Juni 2024, ketika diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Hasto diketahui membawa ponsel Vivo 1713 warna putih dalam kondisi kosong. Jaksa menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengelabuan terhadap penyidik. Tak hanya itu, Hasto juga menitipkan ponsel lain yang diyakini menyimpan data penting kepada Kusnadi, sebagai bentuk antisipasi bila KPK melakukan penyitaan secara paksa.

Tindakan-tindakan ini, menurut jaksa, telah secara aktif menghalangi upaya penegak hukum dalam mengusut keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Penyidik mengalami kesulitan merangkai fakta hukum lantaran hilangnya bukti komunikasi penting antara pihak-pihak yang diduga terlibat.

x|close