Penampakan Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 20:03
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sejumlah polisi tampak berjaga di gerbang saat penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Medan, Rabu, 2 Juli. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Sejumlah polisi tampak berjaga di gerbang saat penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Medan, Rabu, 2 Juli. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu, KPK menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata api sebagai barang bukti.

“Jadi, di lokasi tersebut ditemukan uang cash (tunai) sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dari Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu, di Jakarta. 

Budi menyampaikan bahwa KPK tengah menelusuri sumber dana Rp2,8 miliar tersebut, termasuk potensi aliran dananya ke pihak lain. Sementara itu, dua senjata api yang turut disita terdiri dari pistol jenis Beretta lengkap dengan tujuh butir peluru, serta senapan angin dengan dua pak amunisi.

“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik, dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian,” ujarnya. 

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas tersebut serta di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“KPK akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya, sehingga KPK masih terus melakukan penggeledahan,”  tegasnya. 

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari berselang, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi ke dalam dua klaster.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Usai Kadis Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan

Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, yang mencakup beberapa paket pekerjaan di ruas Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI. Di antaranya, proyek preservasi tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, preservasi tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar, rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada tahun 2025, serta lanjutan preservasi jalan di tahun yang sama.

Klaster kedua mencakup proyek-proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Terkait peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara di klaster pertama, penerima suap diduga adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Penggeledahan Berlangsung 6 Jam

(Sumber: Antara) 

 

x|close