Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengumumkan kabar gembira bagi para dosen: proses sertifikasi kini lebih simpel tanpa perlu mengikuti ujian ulang.
"Kami sudah membuat sederhana persyaratan. Kalau dulu persyaratannya cukup sulit dan setiap dua tahun kalau dia sudah ngantri tidak masuk sertifikasi dia harus melakukan ujian lagi, sekarang tidak perlu," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, pada Rabu, 2 Juli 2025 di Jakarta.
Menurut Menteri Brian, dosen yang ingin mengikuti sertifikasi kini cukup melampirkan dokumen persyaratan dan laporan aktivitas sesuai ketentuan dalam SK Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Mereka tidak perlu tes TPA dan sebagainya, jadi cukup dinilai dengan aktivitas dosennya, jadi harapannya itu menjadi lebih ringan," katanya.
Mendiktisaintek mengungkapkan bahwa kuota sertifikasi dosen tahun ini mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya sekitar 8.000–9.000 orang per tahun menjadi 15.000 orang.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penentuan kuota bukan sepenuhnya berada di tangan Kemendiktisaintek, melainkan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan aspek fiskal dan faktor lainnya.
"Kami sifatnya mengusulkan untuk di Kementerian Keuangan, barangkali Kementerian Keuangan memiliki pertimbangan lainnya terkait dengan fiskal dan sebagainya. Tetapi untuk tahun ini, sebenarnya sudah terjadi kenaikan dari yang biasanya 8.000-9.000 menjadi 15.000 pada tahun ini. Kami berharap itu bisa lebih banyak lagi," kata Brian Yuliarto.
Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025 memuat kriteria baru dalam pemeringkatan sertifikasi dosen.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penyesuaian batas usia peserta, yang kini dipangkas dari sebelumnya di bawah 70 tahun menjadi di bawah 65 tahun.
Baca juga: Mendiktisaintek: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Dijanjikan Cair Sebelum Akhir Juli
(Sumber: Antara)