KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 12:32
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf Cahyono. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka. Ma'ruf jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 3 Juli 2025.

Ada pun pada Rabu, 2 Juli 2025, KPK memeriksa dua orang selaku wiraswasta sebagai saksi. Satu orang absen dan satu lagi diperiksa terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Ia menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Ia pun menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Di samping itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti, Sabtu, 21 Juni 2025.

x|close