Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penghargaan kepada 76.114 kader Dasawisma se-DKI Jakarta dengan meningkatkan biaya operasional bulanan dari Rp500.000 menjadi Rp750.000 per koordinator kelompok.
Kebijakan ini akan efektif mulai 1 September 2025 dan telah resmi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 497 Tahun 2025.
Langkah ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga pengakuan atas kontribusi vital para kader Dasawisma sebagai ujung tombak Tim Penggerak PKK dalam mendukung program pemerintah.
Pramono menekankan bahwa peran para ibu kader Dasawisma sangat strategis, terutama dalam pendataan keluarga, penyampaian informasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
”Ibu-ibu Dasawisma ini adalah ujung tombak utama, terutama bagi Pemprov DKI Jakarta, karena mereka tahu apa yang terjadi secara riil di masyarakat, serta kebutuhan utama masyarakat yang menjadi dasar pemerintah mengambil kebijakan, ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)
Lebih lanjut, Pramono berharap insentif ini mampu membangkitkan semangat baru bagi para kader dalam menjalankan tugas-tugas sosial dan kemasyarakatan. Ia juga menekankan pentingnya bekerja dengan ketulusan dan semangat gotong royong.
”Saya sungguh menitipkan agar kader Dasawisma di semua tingkatan tetap bekerja keras untuk mendapatkan keakuratan data, bekerja dengan gotong royong, dan yang paling penting bekerja dengan hati, karena itulah yang menjadi kekuatan Dasawisma yang tidak dimiliki oleh siapapun,” tambah dia.
Peningkatan anggaran ini merupakan salah satu program quick wins dalam 100 hari pertama masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi juga telah mengucurkan dana tambahan sebesar Rp76,114 miliar melalui APBD Perubahan 2025 sebagai bentuk dukungan penuh terhadap program pemberdayaan ini.
Untuk tahun anggaran 2026, Pemprov telah menyiapkan anggaran lebih besar, yakni Rp685,026 miliar, yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), guna menjamin kesinambungan operasional kader Dasawisma selama satu tahun penuh.