Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap kasus pengiriman satwa liar dilindungi di Sumatera Selatan. Sebanyak 711 ekor burung berhasil diamankan, dan kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
"Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima," ucap Hari Novianto sebagai Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan resmi menaikkan kasus pengiriman satwa liar dilindungi ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menindaklanjuti penangkapan 711 ekor burung liar oleh Balai KSDA Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap saat Balai KSDA Sumsel bersama Polsek Sukarami menggelar operasi pengawasan satwa dilindung0/6i. Mereka menghentikan sebuah kendaraan yang melintas di KM 12 Palembang pada Senin, 3 Juli pukul 01.23 WIB, dan menemukan ratusan burung liar di dalamnya.
Saat pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan ARS dan didampingi MIS, petugas menemukan sejumlah kardus berisi ratusan burung. Tim gabungan langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.
Hasil identifikasi Balai KSDA Sumsel mencatat total 711 ekor burung, dengan 112 di antaranya tergolong satwa dilindungi. Jenis-jenis yang termasuk dilindungi antara lain Cica daun Sumatera (Chloropsis media), Cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), dan Cica daun besar (Chloropsis sonnerati). Sisanya, sebanyak 599 ekor, merupakan burung yang tidak termasuk kategori dilindungi.
Baca juga: Seorang Lansia Gagal Terbang Gegara Burung, Kok Bisa?
Hasil gelar perkara antara Penyidik Gakkum Kehutanan dan Polda Sumatera Selatan pada 30 Juni 2025 menyimpulkan bahwa kasus ini layak naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, dengan persangkaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hari juga mengungkapkan bahwa dua pengemudi yang membawa satwa liar tersebut masih berstatus sebagai saksi. Keduanya diduga hanya bertindak sebagai kurir atas perintah dari pelaku utama berinisial R.
Penyidik Gakkum kini tengah memburu pengirim satwa liar dari Jambi serta penerima di Provinsi Lampung yang berinisial R. Sosok R diduga kuat menjadi otak di balik pengangkutan satwa dilindungi ini, dengan peran sebagai penyuruh atau pihak yang memfasilitasi aksi ilegal tersebut.
"Kendaraan dan seluruh satwa dilindungi telah disita oleh Penyidik Gakkumhut dan dititipkan kembali ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang," ujarnya.
Sementara itu, ratusan burung yang tidak masuk dalam kategori dilindungi telah dilepasliarkan ke habitat alaminya di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu. Proses pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel, setelah seluruh burung dinyatakan sehat oleh tim dokter hewan.
Baca juga: Kemenhut Gencar Tertibkan Tambang Ilegal Demi Selamatkan Lingkungan
(Sumber: Antara)