A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Selain Tersangkakan, KPK juga Cekal Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono - Ntvnews.id

Selain Tersangkakan, KPK juga Cekal Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 21:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf Cahyono. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka penerima gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Selain itu, KPK juga telah mencegah Ma'ruf untuk bepergian ke luar negeri.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Budi, pencekalan dilakukan sejak 10 Juni 2025. Pencekalan dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keberadaan Ma’ruf Cahyono di Indonesia, sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif.

Diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK lalu mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Kemudian KPK pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK pun menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.

x|close