Ntvnews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia yang akan ditugaskan di berbagai negara sahabat.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengungkapkan para kandidat berasal dari beragam latar belakang, mulai dari diplomat karier hingga purnawirawan militer.
Menurut Utut, mayoritas calon dubes kali ini adalah para diplomat profesional. Namun, ada pula nama dari kalangan militer, seperti Letjen TNI (Purn) Hotmangaradja yang ikut masuk dalam daftar calon.
"Kalau satu dua yang enggak pas, namanya manusia. Dalam berhubungan pasti pernah ada kekeliruan," kata Utut di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu, 6 Juli 2025.
Utut menegaskan semua calon yang diajukan pemerintah merupakan sosok dengan kapasitas mumpuni.
Ia menyebut mereka sebagai figur "kelas berat" yang telah melewati proses seleksi ketat sebelum masuk tahap uji kelayakan DPR.
Komisi I DPR menggelar rapat dengan Kementerian Komdigi dan sejumlah lembaga penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Dok.Antara)
Lebih lanjut, Utut mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap latar belakang para calon, termasuk satu nama yang disebut berasal dari kalangan politisi.
Seleksi calon dubes dilakukan melalui penilaian dari masing-masing fraksi di Komisi I DPR. Dalam rapat tertutup, setiap fraksi diberi waktu tiga menit untuk menyampaikan pandangan terkait calon yang diuji.
"Sudut pandang Fraksi PDIP, misalnya, beda dengan teman-teman Gerindra dan Golkar. Nanti kita buat tabel mana yang masih cocok semua, mana yang dianggap belum," imbuh dia.
Sejak hari pertama uji kelayakan pada Sabtu, 5 Juli 2025, Utut memastikan belum ditemukan calon dubes yang bermasalah secara substansi.
Ia menekankan bahwa semua nama merupakan usulan resmi dari pemerintah dan dianggap memenuhi syarat untuk menjadi perwakilan Indonesia di luar negeri.
Setelah seluruh proses uji kelayakan selesai, Komisi I DPR RI akan menggelar rapat internal guna menentukan hasil akhir penilaian. Laporan final kemudian akan disampaikan ke pimpinan DPR RI untuk diproses lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.
(Sumber: Antara)