Ntvnews.id, Jakarta - Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun setelah terbukti menyalahgunakan uang barang bukti (barbuk) dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Azam. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan vonis dalam persidangan, Selasa, 8 Juli 2025.
Azam dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan kesatu dari penuntut umum.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain adalah tindakan Azam yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melanggar sumpah jabatannya sebagai jaksa.
Selain itu, hakim menilai Azam telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi garda terakhir keadilan, sehingga tindakannya berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya," tutur Hakim Ketua.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana yang diselewengkan Azam berasal dari tiga penasihat hukum para korban investasi Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Dana tersebut diberikan kepada Azam saat proses eksekusi perkara berlangsung.
Rinciannya, Bonifasius memberikan Rp3 miliar, Oktavianus sebesar Rp8,5 miliar dan Brian menyerahkan Rp200 juta.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap Oktavianus dan Bonifasius. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang termuat dalam dakwaan kesatu.
Oktavianus dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara Bonifasius dihukum selama empat tahun. Masing-masing juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, atau dikenal dengan istilah ultra petita. Dalam tuntutan, jaksa meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Namun demikian, untuk pidana denda, jumlahnya sama seperti yang diminta jaksa, yakni Rp250 juta subsider tiga bulan.
(Sumber: Antara)