Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah kabar penjualan Cagar Alam (CA) Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sempat ramai diberitakan. Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan tersebut masih berjalan seperti biasa dan tidak ada transaksi ilegal seperti yang diberitakan.
"Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan multipihak, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dan kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti yang diberitakan," ujar Raja Juli.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas pengawasan di Pulau Panjang terus berlangsung. Patroli di kawasan konservasi itu dilakukan secara rutin bersama masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Pulau Panjang yang terletak di Kabupaten Sumbawa akan dijual secara daring melalui situs luar negeri. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi NTB langsung memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Menteri ATR Tegaskan Pulau Kecil Tak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing
Pemprov NTB memastikan bahwa penjualan tersebut ilegal karena tidak ada individu maupun badan hukum yang diizinkan memiliki pulau kecil. Selain itu, Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi dengan status cagar alam, yang secara hukum tidak bisa dimiliki atau diperdagangkan.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menegaskan bahwa pihaknya telah memverifikasi status lahan Pulau Panjang. Ia menyatakan bahwa pulau tersebut masuk dalam wilayah hutan konservasi.
Nusron menambahkan bahwa di Indonesia tidak ada satu pun pulau yang bisa dimiliki secara penuh oleh individu maupun badan usaha.
“Badan usaha hanya boleh memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dengan orang asing dan badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM),” tegas Nusron.