Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret dua perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini memasuki babak baru. Selain Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dipecat dari institusi kepolisian.
Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang perempuan muda bernama Misri Puspita Sari sebagai tersangka. Penetapan Misri sebagai tersangka menarik perhatian. Bukan hanya karena perannya dalam kasus ini, tetapi juga karena latar belakang hidupnya yang jauh dari dunia kriminal.
Dikutip dari beberapa sumber, Yan Mangandar selaku kuasa hukum Misri, wanita pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) yang disewa Kompol Yogi, atasan Brigadir Nurhan senilai Rp10 juta mengatakan, Misri dan temannya Putri menemani Brigadir Nurhadi, Ipda Haris, dan Kompol Yogi pesta narkoba jenis riklona dan inex. Mereka juga menegak minuman beralkohol.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan motif pembunuhan tersebut.
“Ada peristiwa almarhum mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP,” kata Syarif.
Polisi memperkirakan kematian terjadi antara pukul 20.00–21.00 WITA, namun hingga kini belum ada pengakuan siapa yang menghabisi Nurhadi.
Sosok Misri Puspita Sari
Misri dikenal sebagai gadis asal Jambi dengan latar keluarga sederhana. Ia adalah lulusan SMA yang berprestasi dan tumbuh sebagai yatim. Sang ayah, sebelum meninggal, bekerja sebagai buruh dan penjual ikan. Kehidupan keras tak membuat Misri kehilangan semangat.
Namun kini, jalan hidupnya berubah drastis setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nurhadi.
Penyidik Polda NTB masih mendalami peran Misri dalam insiden tragis yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di Villa Tekek, Gili Trawangan, lokasi pesta yang dihadiri Kompol Yogi, Ipda Haris, dan dua perempuan, Misri dan Melanie yang masih berstatus saksi.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pesta tersebut menjadi titik awal tragedi. Brigadir Nurhadi yang datang bersama dua atasannya tewas di kolam renang setelah mengalami penganiayaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa proses penyidikan tak semata-mata bergantung pada pengakuan tersangka, melainkan berdasarkan penguatan alat bukti.
Misri sendiri, menurut informasi yang dihimpun, sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal. Namun kehadirannya dalam pesta yang berujung maut tersebut kini menyeretnya dalam jerat hukum bersama dua perwira yang menjadi atasannya Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Publik dan sejumlah pihak, termasuk DPR, kini menyoroti kasus ini dengan serius. Mereka mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar tak terulang tragedi serupa.