Satgas PKH Kuasai Kembali 2 Juta Hektar Lahan Hutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 14:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Hingga bulan Juni 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil merebut kembali lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan, mendekati target seluas 3 juta hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan capaian ini dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. Ia menyebutkan bahwa pemulihan lahan hutan tersebut dilakukan dalam dua tahapan.

Pada tahap pertama, yang berlangsung selama Februari hingga Maret 2025, Satgas PKH mengamankan kembali 1.019.000 hektare lahan yang tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, serta melibatkan 369 perusahaan.

Baca Juga: Eropa Diwarning Siap Hadapi Gelombang Panas dan Kebakaran Hutan Mematikan

Selanjutnya, di tahap kedua antara April dan Juni 2025, Satgas menguasai 1.072.782,2 hektare lahan yang tersebar di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan menyasar 315 perusahaan.

Dengan pencapaian itu, jumlah keseluruhan kawasan hutan yang telah diamankan kembali hingga pertengahan tahun ini menembus angka dua juta hektare.
"Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektare," ungkap Febrie.

Sebagian dari kawasan hutan yang berhasil diamankan tersebut direncanakan akan dialihkan pengelolaannya kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Baca Juga: Kemenhut Siapkan Penetapan 14 Lokasi Menjadi Hutan Adat

Ia menambahkan bahwa pencapaian tersebut tidak terlepas dari dedikasi tinggi seluruh personel Satgas yang bekerja di lapangan hingga larut malam.
"Ini patut kita apresiasi setinggi-tingginya karena mereka bekerja keras, tidak kenal lelah, dan tidak kenal waktu karena saya baca laporannya," tuturnya.

Febrie juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Satgas PKH dengan kementerian, lembaga, dan pihak-pihak lainnya yang turut berkontribusi.

Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

x|close