Oegroseno, Anies Baswedan hingga Said Didu Hadiri Sidang Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 15:24
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu, mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geiz Chalifa dan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol. (Purn) Oegroseno turut hadir di persidangan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Muhammad Said Didu, mantan Juru Bicara Timnas AMIN Geiz Chalifa dan Wakapolri periode 2013-2014 Komjen Pol. (Purn) Oegroseno turut hadir di persidangan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah tokoh nasional hingga mantan pejabat publik tampak hadir dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Beberapa nama yang terlihat mengikuti jalannya persidangan antara lain Wakil Kepala Polri periode 2013–2014 Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, dan mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Thony Saut Situmorang.

Selain mereka, hadir pula sejumlah figur publik seperti mantan juru bicara Timnas AMIN Geisz Chalifah dan Tatak Ujiyati, politikus senior PPP Habil Marati, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.

Para tokoh tersebut mulai memasuki ruang sidang secara bergantian sebelum pukul 14.00 WIB dan langsung menempati kursi pengunjung. Ketika Tom Lembong hadir di ruang sidang, mereka menyambutnya dan menanyakan kabar serta keadaannya.

Baca Juga: Dibayangi Tuntutan 7 Tahun Penjara, Istri Tom Lembong: Ini Belum Akhir

Tom Lembong kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula tahun 2015–2016 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam perkara ini, ia dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ia didakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pemberian izin impor itu ditujukan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, menurut dakwaan, Tom Lembong mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diberikan izin tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi gula kristal putih karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.

Baca Juga: Jaksa: iPad dan Laptop Milik Tom Lembong Layak Dimusnahkan

Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana pengendalian stok dan harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close