Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bagi kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan atas nama RH, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024–2029,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK pada Rabu, 9 Juli 2025 di Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi, menyampaikan bahwa Rudi Hartono menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Di sisi lain, KPK juga menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 3025 di Polda Jatim.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengungkap telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya berstatus sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya diketahui merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua sisanya juga tercatat sebagai penyelenggara negara.
Dalam keterangannya pada 20 Juni 2025, KPK menyebut bahwa aliran dana hibah yang diduga bermasalah tersebut sementara ini teridentifikasi mengalir ke sekitar delapan kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: KPK Sita 10 Aset Bernilai Rp6,5 Miliar Terkait Pemerasan TKA
(Sumber: Antara)