Anies Baswedan Optimis Hakim Akan Bersikap Adil dalam Kasus Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2025, 19:40
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan (kanan) dan pakar hukum tata negara Refly Harun (kiri) menunggu sidang pembacaan nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 9 Juli. Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan (kanan) dan pakar hukum tata negara Refly Harun (kiri) menunggu sidang pembacaan nota pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 9 Juli. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan, menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan bersikap objektif dan menjunjung tinggi keadilan dalam menangani kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai terdakwa.

"Kami mendoakan dan yakin. Insya Allah ini demi kepastian hukum," kata Anies ketika dijumpai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Anies Baswedan turut hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyimak langsung pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Tom Lembong.

Tak hanya Anies, sejumlah tokoh nasional juga tampak hadir memberi dukungan moral, di antaranya Wakapolri periode 2013–2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Sekretaris Kementerian BUMN 2005–2010 Muhammad Said Didu, dan mantan Wakil Ketua KPK 2015–2019 Thony Saut Situmorang.

Selain Anies Baswedan dan sejumlah tokoh nasional lainnya, hadir pula mantan Juru Bicara Timnas AMIN, Geiz Chalifa dan Tatak Ujiyati. Sidang juga dihadiri politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati serta pakar hukum tata negara Refly Harun, yang turut memberikan perhatian terhadap jalannya persidangan.

Para mantan pejabat dan tokoh publik tersebut terlihat memasuki ruang sidang secara bergiliran sebelum pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menempati kursi pengunjung, menantikan dimulainya persidangan.

Begitu Tom Lembong memasuki ruang sidang, sejumlah tokoh yang hadir pun menyambutnya dengan ramah. Mereka menghampiri, menyalami, dan menanyakan kabar serta kondisi terkini dari mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Dalam dakwaan, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan fungsi pengendalian stok dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi, yakni Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri, untuk menjalankan peran strategis tersebut.

Atas tindakan itu, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dibayangi Tuntutan 7 Tahun Penjara, Istri Tom Lembong: Ini Belum Akhir

Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp578,1 miliar. Hal itu diduga terjadi akibat penerbitan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Izin impor tersebut diberikan agar perusahaan-perusahaan itu bisa mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan itu adalah produsen gula rafinasi yang tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi gula konsumsi.

Dalam dakwaan, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk menjalankan fungsi pengendalian stok dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk sejumlah koperasi, yakni Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, serta SKKP TNI/Polri, untuk menjalankan peran strategis tersebut.

Atas tindakan itu, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Oegroseno, Anies Baswedan hingga Said Didu Hadiri Sidang Tom Lembong

(Sumber: Antara) 

x|close