Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa proses persidangan membuktikan dirinya tidak pernah memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air, baik secara langsung maupun melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025, Hasto juga membantah pernah menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya atau milik Kesekretariatan PDI Perjuangan.
"Handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki tersebut juga digunakan sekretariat untuk memerintahkan Kusnadi melakukan pembayaran saat kegiatan-kegiatan seperti wayangan," ungkap Hasto saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Ia menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak menyebutkan secara rinci jenis ponsel yang ditenggelamkan, kapan peristiwa itu terjadi, di mana lokasinya, dan apakah benar ponsel yang direndam itu berisi informasi penting terkait perkara hukum yang tengah ditangani.
Baca Juga: Hasto Tulis Sendiri Pleidoi 108 Halaman: Sampai Pegal-Pegal
Hasto juga mengingatkan bahwa Pasal 21 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah delik materiel. Artinya, setiap tuduhan harus disertai dengan bukti yang jelas dan konkret mengenai dampak perbuatan tersebut.
"Dalam konteks hukum pidana, adanya prinsip lex scripta (hukum yang tertulis) dan lex certa (hukum yang jelas), ada juga prinsip lex praevia (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif)," tuturnya.
Menurut Hasto, dakwaan terhadap dirinya memperluas makna dari frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” menjadi segala bentuk tindakan yang dianggap menghalangi proses hukum, bahkan hingga pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Menurut Jaksa
Ia didakwa telah merintangi penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku antara tahun 2019 hingga 2024. Jaksa menduga Hasto menyuruh Harun, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponsel setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022.
Selain itu, ia juga dituduh meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain sebagai langkah antisipasi terhadap penggeledahan oleh penyidik KPK.
Tak hanya soal perintangan penyidikan, Hasto juga dijerat dakwaan suap. Ia disebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana dalam kasus yang sama), dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019–2020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu bersedia mendorong pengesahan Harun Masiku sebagai anggota legislatif melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW), menggantikan Riezky Aprilia dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dengan dakwaan ini, Hasto terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Antara)