DPR-Pemerintah Setuju Hapus Larangan Live di Persidangan dari RUU KUHAP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jul 2025, 16:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Habiburokhman Habiburokhman (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus pasal terkait larangan publikasi selama proses persidangan.

"Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita nggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," ujar Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat Panja, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurutnya, pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP yang dimaksud masuk norma hukum materiil, sehingga tak perlu mengatur secara detail.

"Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian nggak boleh live gitu, bisa. Pakai aturan yang nggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya," papar Habiburokhman dan dijawab setuju.

Sementara, Wamen Hukum Eddy Hiariej menyatakan sepakat dengan penghapusan tersebut.

"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," ucap Eddy.

"Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," jawab Habiburokhman.

x|close