Petunjuk Baru dari Bareskrim, Polda NTB Dalami Kematian Brigadir Nurhadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2025, 04:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kombes Pol. Syarif Hidayat, Direktur Reskrimum Polda NTB. Kombes Pol. Syarif Hidayat, Direktur Reskrimum Polda NTB. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda NTB kantongi sejumlah petunjuk dari Direktorat Tindak Pidana Umum  Bareskrim Polri terkait kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), tiga tersangka terlibat dan dua diantaranya adalah eks perwira polri jadi tersangka.

"Jadi, hari ini baru kami dapatkan hasil asistensi dan supervisi (Dittipidum Bareskrim Polri), makanya kami butuh proses untuk segera ditindaklanjuti," ucap Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi setelah melakukan pertemuan dengan tim Dittipidum Bareskrim Polri di Markas Polda NTB, Mataram, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Terkait isi petunjuk yang diterima, belum seluruhnya diungkap ke publik. Syarif menyatakan ada sejumlah poin penting yang perlu didalami lebih lanjut berdasarkan hasil asistensi dan supervisi dari Tim Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jadi, dari asistensi dan supervisi ini, ada beberapa penekanan yang perlu kami tindak lanjuti, baik keterangan saksi, terus bukti-bukti berkaitan kejadian," katanya. 

Syarif menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan tim yang dipimpin Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya telah memaparkan secara menyeluruh seluruh proses penyidikan, mulai dari awal hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa peneliti.

Ia menjelaskan bahwa materi yang dipaparkan berkaitan dengan pemenuhan unsur pidana terhadap ketiga tersangka, mencakup konstruksi perkara, keterangan para saksi, hingga kelengkapan alat bukti lainnya.

"Jadi, apa yang menjadi hasil asistensi dan supervisi ini tinggal didalami. Semoga ini membuat terang semuanya nanti," ujarnya.

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi, DPR Minta Oknum yang Rusak Polri Tak Dilindungi

Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni dua mantan perwira Polda NTB berinisial Kompol Y dan Ipda HC, serta seorang perempuan berinisial M yang diketahui berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana ketiga tersangka, yang terkait dengan penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir MN.

Bukti-bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu temuan penting berasal dari analisis tim forensik yang menyimpulkan bahwa Brigadir MN tewas akibat tindakan cekikan.

Analisis tersebut diperoleh tim forensik dari hasil autopsi yang dilakukan usai ekshumasi jenazah Brigadir MN di kawasan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Berdasarkan temuan itu, penyidik menetapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam berkas perkara para tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Sambangi Polda NTB, Dalami Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

(Sumber: Antara) 

x|close