Ntvnews.id, Jakarta - Tim hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan ketua RT yang diduga membuat keterangan palsu dalam BAP dan persidangan tahun 2016 ke Bareskrim Polri.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT, Pak RT Tasren meminta agar Pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar pendamping keluarga terpidana kasus Vina, Dedi Mulyadi di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Dedi menjelaskan, saat itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Keluarga terpidana dituduh memohon ke Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap, dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
Dedi Mulyadi
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, Pak RT Tasren yang mengatakan anak anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," kata Dedi.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan melaporkan mantan Ketua RT tersebut karena memberikan pernyataan palsu. Dia juga sudah membawa bukti-bukti baru ke polisi.
"Hari ini kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum. Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan kemudian putusan pengadilan," ucap Roelly.
"Dan juga bukti elektronik berupa video-videp yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik. Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli, saya kita itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri," katanya.