DPR Bantah Revisi KUHAP Ugal-ugalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2025, 13:07
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath . Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath . (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah proses revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dilakukan secara ugal-ugalan. Menurutnya, semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang disembunyikan.

"Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Ia pun mengeklaim bahwa DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan.

"Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran Pak, kemarin waktu live Pak," kata dia.

Habiburokhman memastikan proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP sudah transparan dan terbuka. Ia pun mengeklaim tak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat," jelasnya.

x|close