Ntvnews.id
“Pengaturan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang, ini juga harus menjadi perhatian kita,” tutur AHY saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas penanganan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (ODOL) di Jakarta, Kamis.
Dalam rapat tersebut, AHY menegaskan bahwa perbaikan di sektor ketenagakerjaan merupakan komponen penting dari rencana aksi nasional Zero ODOL. Fokusnya mencakup penyediaan standar kerja yang layak, perlindungan hukum, serta jaminan sosial bagi para pengemudi.
Selain isu ketenagakerjaan, AHY menyoroti perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat, pencatatan yang akurat, dan penindakan hukum terhadap kendaraan barang yang melanggar aturan sebagai langkah menyelesaikan persoalan ODOL yang sudah berlangsung lama.
“Terakhir, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL,” tambah AHY.
Ketiga fokus utama tersebut—yakni penguatan sektor tenaga kerja, peningkatan pengawasan terhadap kendaraan barang, dan penyesuaian regulasi—akan menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang mengatur tentang penguatan sistem logistik nasional.
Di samping itu, terdapat pula sejumlah rencana aksi lain, seperti integrasi sistem pendataan angkutan barang, klasifikasi dan pengelompokan kelas jalan, serta peningkatan daya saing dalam distribusi logistik.
Baca Juga:AHY: Infrastruktur Masa Depan Harus Tahan Guncangan Iklim
Langkah-langkah lanjutan yang dirancang mencakup pemberian insentif dan disinsentif, analisis terhadap dampak penerapan kebijakan Zero ODOL, serta pembentukan komite kerja guna mempercepat konektivitas nasional.
“Nanti rencana-rencana aksi tersebut akan menghasilkan 47 output yang harus kita kawal bersama-sama,” ujar AHY.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan Zero ODOL sejatinya sudah diumumkan sejak tahun 2017. Namun, penerapannya belum berjalan maksimal karena beberapa kendala serta penolakan dari berbagai pihak.
Walaupun telah disepakati bersama oleh pemangku kepentingan untuk mulai diberlakukan pada tahun 2023, kebijakan ini kembali tertunda akibat adanya permintaan pelonggaran dari kalangan pengemudi dan pelaku logistik dalam negeri.
Padahal, menurut Dudy, aturan mengenai larangan kelebihan dimensi dan muatan pada kendaraan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sudah diberlakukan selama 16 tahun terakhir.
Dudy menekankan bahwa pelaksanaan Zero ODOL perlu dipercepat, paling lambat sebelum tahun 2027, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih di jalan raya.
Sumber: ANTARA