Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, menghadiri sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat, 18 Juli 2025.
Anies datang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.57 WIB. Ia hadir mengenakan kemeja warna biru.
Kehadiran Anies menimbulkan keriuhan di depan ruang sidang. Ini karena wartawan yang berusaha mewawancarai Anies, ditambah para pendukung Tom Lembong yang berusaha menemui mantan calon presiden itu.
Anies sempat sedikit memberikan keterangan kepada wartawan. Ia lalu berusaha masuk ke ruang sidang melalui pintu utama.
Namun, pengawal Anies meminta pria itu untuk masuk melalui pintu lainnya. Walau begitu, pintu tersebut tak kunjung dibuka. Hingga akhirnya Anies kembali ke pintu utama dan masuk ke dalam.
Tom Lembong sendiri sudah berada di dalam ruang sidang. Ia tiba di ruang sidang, beberapa menit sebelum Anies tiba.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.