Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang terhubung dengan server di China dan Kamboja.
Sebanyak 22 tersangka berhasil diamankan dalam operasi besar yang digelar serentak di empat kota pada 13 Juni 2025.
Pengungkapan jaringan perjudian lintas negara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita ke-7, sebuah inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik perjudian daring yang kian marak dan meresahkan masyarakat.
"Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," kata Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.
Penindakan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, yang menggerebek sejumlah lokasi, yakni Kabupaten Bogor, Jawa Barat di satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3. Kemudian Kota Bekasi, Jawa Barat, di dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.
22 Pelaku Sindikat Judi Online Internasional China-Kamboja ditangkap polisi (Dok: NTVNews.id)
Selanjutnya, Kabupaten Tangerang, Banten di dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12. Terakhir di Denpasar, Bali.
Dalam penggerebekan tersebut, Polri menangkap 22 orang tersangka dengan berbagai peran, antara lain operator, admin keuangan, hingga pengelola server. Beberapa tersangka diketahui menjalankan situs perjudian tanjung899.com dan akasia899.com. Tersangka adalah RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal ini, di antaranya 354 unit handphone, 23 set komputer (CPU), 8 unit laptop, 11 router WiFi serta 1 modem. Kemudian, 2.648 kartu perdana dari berbagai operator, 18 kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 unit mobil, dan 9 flashdisk.
Jaringan ini dikendalikan dari luar negeri, dengan pelaksana teknis di Indonesia. Modus utamanya adalah membuat ribuan akun WhatsApp setiap hari menggunakan kartu perdana terdaftar. Akun-akun ini digunakan untuk menyebarkan pesan promosi judi online secara massal.
22 Pelaku Sindikat Judi Online Internasional China-Kamboja ditangkap polisi (Dok: NTVNews.id)
Dalam sehari, para operator mampu membuat hingga 500 akun dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan deposit, bonus, serta janji withdraw cepat. Untuk komunikasi internal, sindikat menggunakan grup Telegram dan WhatsApp guna berbagi data nomor hingga mengelola omzet.
Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa hasil dari aktivitas ilegal ini disamarkan melalui rekening nominee dan kripto, lalu dicairkan lewat berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari transaksi barang legal.
"Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelas Brigjen Djuhandhani.
Tersangka kini menghadapi jerat hukum dengan berbagai pasal berat, antara lain Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (ITE), hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.