Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), di bawah naungan Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan internasional produsen sekaligus pengedar cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika jenis etomidate.
Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) berhasil diamankan. Mereka adalah MSA asal Malaysia, HCH dari Singapura, serta LX dan FJ yang berkewarganegaraan China.
"Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku," ungkap ombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, Tangerang.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap dua penumpang pesawat yang terbang dari Malaysia menuju Jakarta. Kedua pria tersebut diketahui berinisial MSA, warga negara Malaysia, dan HCH, warga negara Singapura.
"Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku kedapatan membawa dua koper berisi cairan mengandung zat berbahaya etomidate, yang disamarkan dalam botol sabun, sampo, hingga kotak permen. Selain itu, petugas juga menemukan 4,8 gram ganja, 12 butir ekstasi, dan empat pil happy five yang disembunyikan rapi dalam dompet serta sarung perlengkapan mandi.
"Setelah didalami keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. Dimana LX (WNA asal China) itu pun diamankan di sebuah hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Baca juga: Israel Diduga Campur Narkoba di Tepung Bantuan Gaza
Ia mengungkapkan, dari hasil temuan tersebut diketahui bahwa enam botol berisi cairan obat keras itu rencananya akan digunakan sebagai bahan campuran untuk memproduksi liquid vape mengandung etomidate. Cairan tersebut kemudian diolah menjadi 12 cartridge vape secara masif di sebuah kompleks perumahan elit di wilayah Tangerang.
"Bila dikonversi dengan rupiah,12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa hasil pendalaman terhadap tersangka LX mengarah pada sosok WNA asal China berinisial FJ. FJ diduga sebagai otak atau aktor intelektual di balik jaringan peredaran vape narkoba ini.
"FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat," katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah," ucapnya.
Baca juga: BNN: Ada 3,3 Juta Pecandu Narkoba di Indonesia
(Sumber: Antara)