Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah mobil mewah berwarna merah mencuri perhatian di jalanan Jakarta, bukan karena kemewahannya semata, tetapi karena kena tilang oleh polisi lalu lintas. Ferrari dengan pelat nomor B 8 RD tersebut dihentikan oleh anggota Unit 2 Induk 1 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Truk Derek Pengangkut Ferrari Terguling di Tol Cengkareng, Lalu Lintas Menuju Bandara Macet
Penilangan dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak memasang pelat nomor di bagian depan kendaraan.
Lihat postingan ini di Instagram
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan wajib memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) baik di bagian depan maupun belakang. Tanpa pelat, kendaraan dianggap tidak sah secara administratif untuk melintas di jalan umum.
"Melaksanakan penindakan tilang terhadap pengemudi kendaraan jenis ferary B.8.RD yang melakukuan pelanggaran psl 280 yaitu nomor plat depan tidak terpasang." demikian bunyi informasi tersebut.
Ferrari tersebut pun langsung diberhentikan di ruas jalan protokol dan pengemudi diminta menunjukkan dokumen kendaraan.