Akademisi Usul Regulasi Platform Digital Beda dengan UU Penyiaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2025, 14:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Akademisi Ignatius Haryanto Djoewanto. Akademisi Ignatius Haryanto Djoewanto. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Akademisi meminta regulasi yang mengatur platform digital dibedakan dengan undang-undang (UU) yang mengatur tentang penyiaran. Hal ini dinyatakan dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

"Menurut saya pengaturan soal platform digital memerlukan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," ujar Ignatius.

Hal ini diusulkan, kata dia, karena ranah penyiaran dan ranah platform digital adalah dua hal yang berbeda. Ini baik keberadaannya secara teknologi, maupun dalam pengaturannya.

Ia menjelaskan, pada umumnya pengaturan mengenai dengan platform digital dilakukan atas dua hal. Yaitu mengenai dengan perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming online ataupun jasa platform media sosial, serta mengenai konten dalam platform digital yang mesti mencerminkan konten bertanggung jawab.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Dia menuturkan, pengaturan platform digital yang terkait dengan jasa streaming online dan platform media sosial, mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional. Misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat.

"Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka datang di sana," jelas dia.

Atas itu, Ignatius menggarisbawahi pengaturan tersebut hendak mengatur keseimbangan antara izin dan juga inovasi.

"Pengaturan mengenai dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar alim pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada," papar dia.

Baca Juga: Besok Tom Lembong Bakal Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Ia mengingatkan pula bahwa pembahasan RUU Penyiaran tidak boleh melupakan entitas lembaga penyiaran publik maupun komunitas.

"Saya kira kita tidak hanya membicarakan mengenai lembaga penyiaran swasta alias berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para personil dewan," kata dia.

Ignatius meluruskan bahwa media digital tak sepenuhnya berada pada wilayah yang tanpa norma karena perusahaan platform digital mempunyai community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu, serta perusahaan platform mempunyai sistem untuk mencopot alias menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines.

"Ini sering dikeluhkan oleh para pelaku industri penyiaran bahwa media penyiaran melangkah dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum. Sebenarnya bagian ini tidak sepenuhnya benar," papar dia.

Baca Juga: Soal Penggilingan Padi Nakal, Prabowo: Kita Tertibkan

Di samping itu, kata dia, konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan sejumlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

Ia juga menyampaikan bahwa perlu ada upaya pemerintah dan DPR dalam merespons tumbuhnya industri penyiaran dan industri pers yang sehat, dalam merespons gempuran disrupsi digital saat ini.

"Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital," tandas Ignatius.

Tags

x|close