Ntvnews.id,
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi berinisial BPS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Senin, 21 Juli 2025.
Dari informasi yang diperoleh, BPS merujuk pada Boy Pandji Soedrajat, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum di bank tersebut.
Sebelumnya, KPK terakhir kali melakukan pemanggilan saksi terkait kasus ini pada 17 April 2025. Saat itu, tiga saksi yang diperiksa adalah Dadang Hamdani Djumyat (Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB periode 2017–2022), Wijnya Wedhyotama (pegawai bagian pengawasan pengadaan), serta Roni Hidayat Ardiansyah (Manajer Keuangan Internal Bank BJB).
Baca Juga: Ini Daftar Komisaris dan Direksi Bank BJB, Ada Wowiek Bossman Mardigu dan Helmy Yahya
Bank BJB (Bank BJB)
Baca Juga: KPK Sebut Sudah Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Widi Hartoto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Tiga tersangka lainnya merupakan pengendali sejumlah agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).
Menurut penyidik, dugaan korupsi dalam proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar. (Sumber: Antara)