A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kasus Dugaan Korupsi Iklan, KPK Panggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB - Ntvnews.id

Kasus Dugaan Korupsi Iklan, KPK Panggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2025, 15:57
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA)

Ntvnews.id,

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan saksi berinisial BPS, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Senin, 21 Juli 2025. 

Dari informasi yang diperoleh, BPS merujuk pada Boy Pandji Soedrajat, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum di bank tersebut.

Sebelumnya, KPK terakhir kali melakukan pemanggilan saksi terkait kasus ini pada 17 April 2025. Saat itu, tiga saksi yang diperiksa adalah Dadang Hamdani Djumyat (Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB periode 2017–2022), Wijnya Wedhyotama (pegawai bagian pengawasan pengadaan), serta Roni Hidayat Ardiansyah (Manajer Keuangan Internal Bank BJB).

Baca Juga: Ini Daftar Komisaris dan Direksi Bank BJB, Ada Wowiek Bossman Mardigu dan Helmy Yahya

Bank BJB <b>(Bank BJB)</b> Bank BJB (Bank BJB)  

Baca Juga: KPK Sebut Sudah Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Widi Hartoto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.

Tiga tersangka lainnya merupakan pengendali sejumlah agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).

Menurut penyidik, dugaan korupsi dalam proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar. (Sumber: Antara) 

x|close