Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan tambahan hak pengacara kala mendampingi klien. Terkait hal itu, ia sampai membawa-bawa momen Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberi keterangan saat membuat laporan polisi.
Ini disampaikan Hotman, saat rapat dengan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.
Mulanya, Hotman berterima kasih kepada DPR yang memperjuangkan saksi atau tersangka untuk bisa didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan.
"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," ujar Hotman.
"Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," imbuhnya.
Hotman pun mengatakan kuasa hukum hanya bisa duduk saat mengantar klien ke ruang pemeriksaan. Menurut dia, kondisi itu membuat kuasa hukum tak memiliki harga diri.
"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut, karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," papar Hotman.
Hotman pun mengusulkan pasal khusus yang mengatur praperadilan. Ia menyebut praperadilan menjadi kunci untuk menguji pelaksanaan KUHAP.
"Ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum hanya sebatas penahanan dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," papar Hotman.
Hotman turut menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan penegak hukum. Ia bertanya mengapa proses pengusutan perkara tak langsung ke penyidikan saja.
Hotman mengatakan, penyidik dan tersangka tak berbeda jauh dengan penggugat dan tergugat dalam suatu perkara perdata. Dia juga mengusulkan pengacara diberi hak ikut dalam gelar perkara.
"Sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya, pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," tandasnya.