A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kendaraan Baku Mutu Emisi Melebihi Ambang Batas Bisa Didenda Rp50 Juta - Ntvnews.id

Kendaraan Baku Mutu Emisi Melebihi Ambang Batas Bisa Didenda Rp50 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2025, 20:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 operasi gabungan untum uji emisi pada kendaraan berat di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, operasi gabungan untum uji emisi pada kendaraan berat di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, (Dinas Lingkungan Hidup DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam mengurangi pencemaran udara. Dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sebanyak tujuh kendaraan berat terjaring karena tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Operasi gabungan ini dilaksanakan pada Senin, 21 Juli 2025 di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa kendaraan yang emisinya melebihi baku mutu dapat dikenakan pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2005.

"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," katanya.

operasi gabungan untum uji emisi pada kendaraan berat di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat <b>(Dinas Lingkungan Hidup DKI)</b> operasi gabungan untum uji emisi pada kendaraan berat di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat (Dinas Lingkungan Hidup DKI)

Asep mengungkapkan, berdasarkan riset dari Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (2023), kendaraan berat seperti truk dan bus berbahan bakar diesel menjadi penyumbang lebih dari 50% emisi PM2.5dari sektor transportasi di wilayah Jabodetabek.

"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan dan menggunakan bahan bakar yang berkualitas agar emisi tetap terkendali dan ramah lingkungan.

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menjelaskan bahwa sebanyak 24 kendaraan berat telah menjalani uji emisi, yang didominasi oleh truk, bus, dan mobil kontainer. Dari jumlah tersebut, tujuh kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.

Para pelanggar akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025.

x|close