Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melakukan pembongkaran sebanyak 48 bangunan liar di Kawasan Pantai Bingin, Dewa Pecatu, Kuta Selatan, Bali.
Seperti dilansir akun Youtube Prokompim Bandung, Selasa 22 Juli 2025, terlihat Wayan Koster dan Adi Arwana memimpin pembongkaran bangunan liar yang melanggar aturan.
Baca Juga: Menkes Tegaskan Urgensi Reformasi Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia
Selain itu juga, dalam unggahan tersebut banyak warga yang menolak pembongkaran tersebut. Meskipun banyak penolakan dari berbagai kalangan, proses pembongkaran terus berlanjut.
Gubernur Bali Wayan Koster diwawancara soal pemanggilam Kemenperin buntut air minum kemasan, Denpasar. (Antara)
"Hari saya, dengan Pak Gubernur, kita melakukan pembongkaran bangunan-bangunan liar tanpa izin di sekitar Pantai Bingin ini. Kita sudah mengikuti prosedur, SOP kita jalannya, hari kita langsung eksekusi," kata I Wayan Adi Arnawa.
Selain itu juga, dalam pembongkaran tersebut pastinya bakal berdampak pada pekerja yang disana dan yang pastinya bakal menghilangkan mata pencaharian mereka.
"Tentu kita bakal pertimbangkan itu setelah ini tuntas, baru kita akan bicara nanti. Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyat, saya akan buka dialog nanti, tapi setelah ini tuntas dulu," beber I Wayan Adi Arnawa.