Ntvnews.id,
“Pemeriksaan atas nama ABR, Pj Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Budi juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap ABR dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, identitas lengkap ABR diketahui sebagai Aburizal Ahmad Sofwan.
Masih dalam rangka penyidikan perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah memanggil Boy Pandji Soedrajat yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Bank BJB. Pemeriksaan terhadap Boy berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, dan ia dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam penyelidikan yang tengah berjalan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pada masa berlangsungnya perkara, mereka diketahui menempati posisi sebagai berikut: Yuddy Renaldi menjabat Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Selain pejabat internal bank, penyidik juga menetapkan sejumlah pengendali agensi sebagai tersangka. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan bahwa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Tak hanya itu, Yuddy Renaldi—yang kini tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB—juga tersangkut kasus korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.
Terkait hal ini, KPK menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
(Sumber: Antara)