A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Gedung Kantor DPD RI di Jawa Timur Diresmikan, M Iqbal: Bentuk Sinergi Nyata Lembaga Negara dan Daerah - Ntvnews.id

Gedung Kantor DPD RI di Jawa Timur Diresmikan, M Iqbal: Bentuk Sinergi Nyata Lembaga Negara dan Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 16:10
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Peresmian Gedung Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur. Peresmian Gedung Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

Ntvnews.id, SurabayaSekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), M Iqbal, meresmikan Gedung Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 18 Juli 2025. Peresmian ini menandai sejarah baru karena gedung tersebut merupakan kantor perwakilan DPD RI pertama yang dibangun sepenuhnya melalui hibah tanah dan pembiayaan konstruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, M Iqbal menyebut bahwa peresmian gedung ini adalah bukti konkret dukungan pemerintah daerah terhadap kerja-kerja konstitusional DPD RI.

“Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD RI, Sekretariat Jenderal dengan dukungan seluruh Anggota DPD RI berkomitmen menyediakan kantor DPD RI di daerah pemilihan. Hingga saat ini, kami telah memiliki kantor di 35 provinsi dengan berbagai status kepemilikan,” ujar M Iqbal saat peresmian berlangsung di Surabaya, dikutip dari rilis yang diterima Ntvnews, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia juga menjelaskan status kantor-kantor DPD RI yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Dari 35 kantor yang ada, enam di antaranya berstatus milik sendiri, termasuk yang berada di Jawa Timur. Sementara itu, 17 kantor lainnya masih menggunakan skema pinjam pakai dari pemerintah daerah, 12 menyewa, dan tiga provinsi, Papua Barat Daya, Papua Tengah, serta Papua Selatan—masih dalam proses pengadaan.

"Perjalanan pembangunan kantor ini dimulai dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 020/1371/203.5/2021 dan No. PL.02.04/03/DPDRI/II/2021 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPD RI pada 24 Februari 2021, yang menyerahkan lahan hibah seluas 2.000 meter persegi," tutur Iqbal.

Proyek ini sempat mengalami keterlambatan akibat adanya moratorium pembangunan gedung kementerian dan lembaga oleh pemerintah pusat. Namun, inisiatif Ketua DPD RI periode 2019–2024, LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong pengajuan permohonan pendanaan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui skema hibah daerah.

"Peresmian hari ini merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga negara dengan pemerintah daerah, sekaligus komitmen bersama untuk memperkuat kehadiran DPD RI di daerah dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan representasi daerah," jelas M Iqbal lebih lanjut.

Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah membantu proses hibah dan pembangunan gedung, termasuk pimpinan alat kelengkapan DPD RI, para anggota, serta masyarakat Jawa Timur.

“Kami berharap gedung ini akan menjadi simbol pengabdian DPD RI kepada daerah dan memperkuat peran DPD RI dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional,” tutupnya.

x|close