A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemindahan Data Pribadi Masuk dalam Kesepakatan Tarif Indonesia-AS - Ntvnews.id

Pemindahan Data Pribadi Masuk dalam Kesepakatan Tarif Indonesia-AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 18:50
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Prabowo Telepon Trump Prabowo Telepon Trump (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan sejumlah poin utama dalam kesepakatan tarif impor antara Amerika Serikat dan Indonesia. Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut berkaitan dengan isu pemindahan data pribadi lintas negara.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih dan dikutip pada Rabu, 23 Juli 2025, disebutkan bahwa perjanjian ini mencakup komitmen kedua negara dalam menghapus hambatan perdagangan digital. Salah satu fokusnya adalah penyelarasan kebijakan terkait pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian isi pernyataan resmi dari Gedung Putih.

Lebih lanjut, dalam konteks perdagangan digital, Indonesia disebut berkomitmen untuk menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk-produk tidak berwujud, serta menangguhkan kewajiban deklarasi impor terhadap produk tersebut.

Baca Juga: Trump Umumkan Penarikan AS dari UNESCO karena Alasan Ideologis

Selain itu, Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap moratorium permanen atas pengenaan bea masuk untuk transmisi elektronik dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Komitmen ini dilakukan secara langsung dan tanpa syarat. Indonesia juga sepakat untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam mengimplementasikan inisiatif bersama terkait regulasi domestik jasa, termasuk menyerahkan komitmen spesifik yang telah direvisi untuk kemudian disertifikasi oleh WTO.

Sebelumnya, Presiden Trump sempat mengusulkan tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia, yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Namun, setelah serangkaian negosiasi, kedua negara menyepakati tarif baru sebesar 19 persen serta sejumlah komitmen dagang lainnya.

Kesepakatan tersebut meliputi pembelian energi oleh Indonesia dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian 50 unit pesawat buatan Boeing, sebagian besar di antaranya merupakan tipe Boeing 777.

(Sumber: Antara)

x|close